Pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Hingga
saat ini pendidikan di Indonesia masih banyak mengalami persoalan yang
mendasar, yaitu persoalan mengenai sumber daya pendidik yang belum secara
optimal mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh lembaga pendidikan.
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh pendidikan di Indonesia yaitu
profesionalisme guru yang masih jauh dari yang diharapkan. Dalam Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat (1)
dinyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.